Awas! 10 pelanggaran ini bisa terekam kamera ETLE dan berujung tilang

Pernahkah Anda tiba-tiba menerima surat tilang elektronik (ETLE) tanpa menyadari kesalahan yang dilakukan? Banyak ...

Awas! 10 pelanggaran ini bisa terekam kamera ETLE dan berujung tilang

Jakarta (ANTARA) - Pernahkah Anda tiba-tiba menerima surat tilang elektronik (ETLE) tanpa menyadari kesalahan yang dilakukan?

Banyak pengendara yang tidak menyadari bahwa beberapa pelanggaran kecil dapat terdeteksi oleh sistem ETLE dan berujung pada sanksi tilang. Akibatnya, banyak yang merasa kaget ketika mendapatkan surat tilang tanpa pernah dihentikan oleh petugas di jalan.

Agar tidak mengalami hal tersebut, penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem ini. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, Anda dapat lebih berhati-hati dalam berkendara dan menghindari sanksi tilang yang tidak diinginkan.

Apa itu ETLE?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Kamera ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, lalu sistem secara otomatis mengidentifikasi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Dengan adanya ETLE, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengendara. Sistem ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.

Baca juga:

10 Pelanggaran yang bisa membuat Anda kena ETLE

Menurut Korlantas Polri, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh sistem ETLE dan berujung pada sanksi tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Rambu dan marka jalan dibuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Jika Anda menerobos rambu larangan atau tidak mengikuti marka jalan, kamera ETLE dapat langsung merekam pelanggaran tersebut.

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

Sabuk keselamatan adalah perlengkapan wajib yang dapat melindungi pengemudi saat terjadi kecelakaan. Tidak mengenakannya dapat membuat Anda dikenakan tilang elektronik.

3. Berkendara sambil menggunakan gadget

Menggunakan ponsel atau gadget saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kamera ETLE bisa mendeteksi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Melanggar batas kecepatan

Kamera ETLE dilengkapi sensor kecepatan yang dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas yang ditentukan. Jika Anda melanggar batas kecepatan, sistem akan langsung mencatat pelanggaran tersebut.

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali

Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan. Menggunakan plat palsu atau tidak memasang plat nomor bisa membuat Anda terkena tilang elektronik karena dianggap sebagai upaya menghindari aturan.

Baca juga:

6. Berkendara melawan arus

Pelanggaran ini sering terjadi, terutama di jalan yang padat. Selain berbahaya, melawan arus juga bisa langsung terdeteksi oleh kamera ETLE.

7. Melanggar lampu merah

Menerobos lampu merah adalah pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kamera ETLE di persimpangan akan menangkap gambar kendaraan yang menerobos lampu merah dan mengirimkan tilang kepada pemiliknya.

8. Tidak menggunakan helm saat berkendara

Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Jika Anda berkendara tanpa helm, kamera ETLE bisa langsung mencatat pelanggaran tersebut.

9. Berboncengan lebih dari dua orang

Sepeda motor hanya dirancang untuk dua orang, yaitu pengemudi dan satu penumpang. Berboncengan lebih dari dua orang tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.

10. Tidak menyalakan lampu sepeda motor

Menyalakan lampu saat berkendara di malam hari adalah kewajiban. Selain itu, bagi pengendara sepeda motor, menyalakan lampu di siang hari juga diwajibkan untuk meningkatkan visibilitas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025