KAI Amankan 957 Barang yang Tertinggal, Total Nilainya Rp 1,19 Miliar
PT KAI mengamankan 957 barang penumpang yang ditinggalkan senilai Rp 1, 19 miliar; fasilitas Lost and Found membantu pengembalian tanpa biaya.
![KAI Amankan 957 Barang yang Tertinggal, Total Nilainya Rp 1,19 Miliar](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2025/01/28/2025_01_28-16_08_00_ac8a60df-dd68-11ef-a922-07983bf3bef5_960x640_thumb.jpg)
PT Kereta Api Indonesia () mencatat sebanyak 957 barang tertinggal di kereta dengan nilai mencapai Rp 1,19 miliar pada Januari 2025. Barang yang tertinggal mencakup makanan dan minuman, botol minum, pengisi daya gawai, gawai, jam tangan, perhiasan, dokumen penting, hingga uang tunai.
Vice President of Public Relations KAI Anne Purba, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 371 barang merupakan barang berharga. Namun, sebagian barang tersebut masih tersimpan di pihak KAI karena belum diambil oleh pemiliknya.
"Kami memastikan bahwa setiap barang yang tertinggal di area maupun di dalam kereta api dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya," ujar Anne dalam keterangan resmi, Senin (10/2).
Layanan Lost and Found KAI
Anne mengatakan bahwa penyimpanan barang tertinggal merupakan bagian dari layanan Lost and Found KAI. Layanan ini merupakan bentuk pemenuhan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Bagi pelanggan yang kehilangan barang di dalam gerbong kereta atau stasiun, KAI menyediakan berbagai kanal pengaduan melalui nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, surel cs@kai.id, maupun media sosial @KAI121.
Anne juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu menjaga barang bawaannya selama dalam perjalanan maupun di stasiun.
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun tanggung jawab utama terhadap barang pribadi tetap berada pada pelanggan itu sendiri," katanya.
PPN Tak Berlaku untuk Tiket Kereta Api
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa KAI terus meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di stasiun serta rangkaian kereta api guna meningkatkan kenyamanan penumpang.
Terkait kebijakan perpajakan, Ixfan menegaskan bahwa pembelian tiket kereta api tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
"Kenaikan PPN merupakan upaya pemerintah untuk menjaga subsidi agar lebih tepat sasaran dan merata. Namun, tiket kereta api tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan kenaikan pajak tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0%. Barang yang bebas PPN di antaranya:
- Bahan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Barang tertentu: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
- Jasa tertentu: layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum darat dan air, tenaga kerja, serta persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Reporter: Andi M. Arief