Murid SDN 4 Baito Rindu pada Supriyani, Minta Hakim Bebaskan sang Guru agar Bisa Mengajar Lagi

Murid SDN 4 Baito mengungkapkan kerinduan mereka kepada guru Supriyani, minta kepada hakim agar membebaskan sang guru agar bisa mengajar lagi.

Murid SDN 4 Baito Rindu pada Supriyani, Minta Hakim Bebaskan sang Guru agar Bisa Mengajar Lagi

TRIBUNNEWS.COM - Murid , Kabupaten , Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkapkan kerinduan mereka terhadap guru honorer yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum atas tuduhan menganiaya muridnya berinisial D.

Para murid pun meminta kepada hakim agar memvonis bebas .

Hal tersebut diminta oleh para murid supaya bisa kembali mengajar lagi.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan Ibu . Kami mau Ibu mengajar lagi," ucap para murid saat ditemui di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, para murid mengaku kaget dengan kasus yang menimpa gurunya tersebut karena dituduh memukuli seorang anak polisi tersebut.

Pasalnya, para murid mengaku selama diajari guru , mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orang tua murid D.

Salah satu murid kelas 6 SDM 4 Baito, Fidela pun mengungkapkan bahwa sosok tidak pernah memukul di kelas selama mengajar.

Bahkan, ia bercerita, sewaktu dirinya masih kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski dia tidak mengerjakan tugas.


Fidela mengatakan, merupakan sosok guru yang baik, ramah, dan tidak pernah galak.

"Ibu guru orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu ," ucap Fidela.

Hal serupa juga disampaikan oleh murid Kelas 6 bernama Mesya yang mengatakan, Supriyani tidak pernah memukul walaupun bandel atau tidak mengerjakan tugas.

Baca juga:

"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," ungkap Mesya. 

Perkembangan Kasus

Update kasus guru terakhir sudah memasuki sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (14/11/2024).

Sebelumnya, terdakwa mengajukan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa yang dinilai ambigu.