Pattiro: Efisiensi anggaran harus disertai transparansi-akuntabilitas

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang ...

Pattiro: Efisiensi anggaran harus disertai transparansi-akuntabilitas

Jakarta (ANTARA) - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyambut baik terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, dengan catatan harus disertai penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara, namun harus disertai dengan mekanisme pemantauan yang kuat untuk memastikan implementasi yang efektif di tingkat pusat dan daerah," ujar Program Manager Pattiro, Ramlan Nugraha, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Pattiro memandang kebijakan itu sebagai komitmen positif pemerintah untuk memangkas anggaran yang tidak esensial, baik di pusat maupun daerah.

Jumlah efisiensi anggaran dapat dialihkan ke program prioritas yang memiliki dampak lebih signifikan bagi masyarakat.

Baca juga:

Menurut lembaga tersebut, penggunaan realokasi anggaran sebaiknya tidak hanya difokuskan untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG), melainkan juga program prioritas lain, seperti peningkatan kualitas dan infrastruktur sekolah maupun pembangunan rumah sakit.

Oleh karena itu, Pattiro mengingatkan implementasi penggunaan realokasi anggaran perlu didukung penguatan aspek transparansi dengan memperkuat pengawasan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan teknologi untuk keterbukaan data dan informasi publik.

"Pengawasan maupun pemantauan oleh masyarakat terhadap usulan realokasi anggaran oleh kementerian/lembaga perlu diperkuat, agar tidak mengurangi atau berdampak signifikan terhadap layanan publik yang diberikan oleh pemerintah selama ini," papar Ramlan.

Baca juga:

Selain itu, Pattiro menyatakan bahwa efisiensi anggaran belanja oleh kementerian/lembaga yang akan difokuskan pada 16 pos anggaran seharusnya tidak hanya terbatas pada pos anggaran yang telah ditentukan.

Efisiensi dimaksud bisa juga mencakup belanja lain, seperti studi banding atau kunjungan kerja yang tidak memiliki dampak penting pada layanan publik, pengadaan kendaraan dinas baru, pengadaan alat elektronik yang belum mendesak, hingga belanja makan dan minum untuk acara yang bukan prioritas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rangka menindaklanjuti Inpres 1/2025, telah mengeluarkan surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Menkeu menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, seperti pos belanja alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3 persen).

Lebih lanjut, Pattiro menilai kebijakan efisiensi anggaran ini dapat dijadikan sebagai momentum bagi pemerintah untuk mempercepat transformasi pelayanan publik yang tangkas, kolaboratif, dan berbasis digital.

"Aparatur pemerintah diharapkan lebih responsif terhadap perubahan, inovatif dalam memberikan pelayanan publik, serta mengoptimalkan keterlibatan multi pihak dan pendanaan inovatif di luar APBN/APBD," jelas Ramlan.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025