Pemangkasan Anggaran Jangan Abaikan Pemeliharaan Jalan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berharap penghematan anggaran tidak berdampak terhadap aspek pemeliharaan jalan. Djoko menilai pentingnya pemeliharaan jalan,...

Pemangkasan Anggaran Jangan Abaikan Pemeliharaan Jalan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berharap penghematan anggaran tidak berdampak terhadap aspek pemeliharaan jalan. Djoko menilai pentingnya pemeliharaan jalan, khususnya menjelang musim mudik Lebaran yang menjadi periode dengan peningkatan aktivitas lalu lintas.

"Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran," ujar Djoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (9/2/2025).

 

Djoko mengungkapkan kondisi jalan yang baik sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi pemudik yang mayoritas menggunakan sepeda motor. Djoko menyebut pengendara sepeda motor sangat rentan terhadap kecelakaan. 

 

"Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan," sambung Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut. 

 

Djoko menyampaikan data Korlantas Polri pada 2024 menunjukkan sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan tertinggi sebesar 77 persen, disusul truk (10 persen), kendaraan umum (delapan persen), mobil pribadi (tiga persen), dan lainnya (dua persen). Djoko juga mengingatkan kondisi jalan yang rusak akibat hujan sering kali membahayakan pengguna jalan. 

 

"Ketika hujan tiba, air yang menggenang menutupi badan jalan membuat masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang. Akibatnya, rawan terjadi kecelakaan," ucap Djoko.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24, lanjut Djoko, penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika tidak dilakukan perbaikan atau setidaknya diberi tanda, sambung Djoko, penyelenggara dapat dipidana dengan kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

 

Djoko menekankan pemerintah harus lebih memperhatikan konsep jalan yang berkeselamatan. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), jalan berkeselamatan harus memenuhi tiga kaidah yakni regulasi yang sesuai, dapat memberikan petunjuk risiko bagi pengguna, serta memberikan perlindungan agar kecelakaan tidak berakibat fatal.

 

"Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi," lanjut Djoko. 

 

Djoko berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT dan memperbaiki kondisi jalan nasional yang memiliki panjang total 47.603,39 kilometer sesuai dengan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan meminimalisir angka yang masih menjadi penyebab kematian ketiga tertinggi di Indonesia.

 

"Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan jalan dan bangunan di atasnya," kata Djoko.

 

Muhammad Nursyamsi