Pemerintah Jamin Tetap Bayarkan THR dan Gaji Ke-14 untuk ASN

Pemerintah memastikan, gaji ke-13 dan 14 untuk ASN atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Foto: Ilustrasi ASN.JAKARTA -- Spekulasi dihapusnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji 14...

Pemerintah Jamin Tetap Bayarkan THR dan Gaji Ke-14 untuk ASN
Pemerintah memastikan, gaji ke-13 dan 14 untuk ASN atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Foto: Ilustrasi ASN.
Pemerintah memastikan, gaji ke-13 dan 14 untuk ASN atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Foto: Ilustrasi ASN.

JAKARTA -- Spekulasi dihapusnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji 14 bagi aparatur sipil negara (ASN) masih terus berkembang. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan, gaji ke-13 dan 14 untuk ASN atau PNS merupakan hak yang akan tetap dibayarkan. Hal itu juga sudah dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Hasan menjelaskan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. "Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.

Menkeu Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses. Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

Menkeu pun meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. "Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah," kata Sri saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Jagat media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar, pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp 50,59 triliun. Kemudian melalui suratnya, Sri menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen.

Dalam surat itu juga disebutkan, rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Sehingga masalah gaji ke-13 dan 14 bisa tetap diberikan ke PNS.