Pencuri kabel dan pipa AC di Gropet terancam 7 tahun penjara

Seorang pemuda berinisial HK (28) terancam penjara paling lama tujuh tahun akibat mencuri pipa dan kabel AC di wilayah ...

Pencuri kabel dan pipa AC di Gropet terancam 7 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial HK (28) terancam penjara paling lama tujuh tahun akibat mencuri pipa dan kabel AC di wilayah Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, pada Senin (30/12).

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Baca juga:

Aprino menyebut bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/12) ketika rumah incaran pelaku di Dukuh Barat I, Grogol Petamburan tengah dibangun dan ditinggalkan pemiliknya.

"Saat rumah tersebut kosong, pelaku menggunting kabel dan mengambil pipa AC yang berada di rumah tersebut," ucap Aprino.

Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Grogol Petamburan.

Baca juga:

"Berbekal adanya laporan tersebut tim reskrim langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (20/1).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025