Pernyataan Kejati Sumsel soal Kasus Novi, Ibu 2 Anak Dijebloskan ke Penjara karena Siram Pengintip
Novi, janda dua anak, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram pengintip. Simak penjelasan Kejati Sumsel.
TRIBUNNEWS.COM, - Novi, seorang janda dua anak asal Kabupaten , Sumatera Selatan, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram seorang pengintip dengan .
Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk anggota DPR RI.
Kasi Penkum , Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan kepada Novi sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Adnan, sebagaimana dalam putusan nomor 436/Pid.B/2024/PN Lubuklinggau tanggal 21 Oktober 2024, Pasal 351 KUHP dengan pidana 1 tahun 2 bulan," ujar Vanny dalam keterangannya pada Rabu, 20 November 2024.
Keputusan Hukum yang Inkrah
Vanny menegaskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah, karena terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan Majelis Hakim.
Ia juga mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan bahwa Novi bersalah.
Adnan, korban dalam kasus ini, diketahui adalah seorang tuna rungu dan tuna wicara yang mengalami luka bakar dari punggung hingga ke bawah.
Baca juga:
Meskipun Novi terbukti bersalah, Vanny menyebutkan bahwa JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal.
"Dengan memperhatikan kondisi terpidana yang seorang single parent dan memiliki anak kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal," katanya.
Vanny menekankan bahwa tindakan Novi yang menyiram kepada Adnan tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya, perbuatan ini termasuk tindakan main hakim sendiri. Jika terpidana merasa terganggu kehormatannya karena diintip, seharusnya ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).