Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas. ????Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami oleh WN, seorang perempuan asal Pasuruan, menyita perhatian publik -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami oleh WN, seorang perempuan asal Pasuruan, menyita perhatian publik. Pernikahannya dengan seorang warga negara Australia, YMK, yang awalnya dipenuhi harapan, justru berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan.

Selama hampir dua dekade, WN mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari suaminya. Mulai dari dihina, dipukuli, hingga diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan, kekerasan yang dilakukan YMK tidak hanya terhadap WN, tetapi juga terhadap keponakan, asisten rumah tangga, dan teman perempuan.

Akibat kekerasan yang dialaminya, WN mengalami trauma mendalam dan didiagnosis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) tingkat berat. Kuasa hukum WN, Erwin Indra Prasetya, mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan tersebut. “Klien kami berharap ada keadilan dan pelaku segera ditangkap,” ujar Erwin.

Namun, proses hukum yang dijalani WN berjalan lambat. Meskipun laporan telah dibuat sejak Desember 2023, terlapor YMK, dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Hal ini membuat WN dan kuasa hukumnya semakin frustasi.

Erwin menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan YMK. Ia khawatir adanya upaya untuk menghambat proses hukum. “Jangan sampai ada warga negara asing yang menginjak-injak hukum di negara kita,” tegas Erwin.

Kuasa hukum ini meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mengingat berbagai bentuk kekerasan yang dilakukannya. Selain Pasal 44 UU Penghapusan KDRT, pelaku juga harus dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 46 karena telah melakukan kekerasan seksual dan penelantaran.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meidianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Meskipun terduga pelaku mangkir dari panggilan, polisi akan melakukan gelar perkara dan meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan. “Kami akan tetap memproses kasus ini secara objektif dan transparan,” ujar Doni. [ada/suf]