Hakim Pertimbangkan Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan Tom Lembong untuk hadir secara daring di sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian...

Hakim Pertimbangkan Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan untuk hadir secara daring di sidang gugatan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Tom dinilai tim kuasa hukumnya bisa menjelaskan dalam persidangan lantaran mengetahui peristiwa dan bisa memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan.

"Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan dan kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Hakim mengatakan pada saat sidang tahapan pembuktian saksi, pihaknya akan mendengarkan Tom yang berstatus sebagai tersangka untuk memberikan keterangan. "Kita dengarkan dulu keterangannya secara zoom apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka," ujarnya.

Dia menegaskan urgensi atau tidaknya kehadiran Tom akan dinilai hakim melalui pembuktian dan keterangan tersangka sesuai fakta peradilan. Kemudian, ditegaskan pula hakim juga akan mempertimbangkan bukti dan sangkalan yang dipermasalahkan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi, urgensi itu biarlah ada tidaknya urgensi yang dihadirkan di persidangan ini menjadi penilaian dari hakim praperadilan untuk menilai itu apa sah atau tidaknya, itu aja intinya," tegasnya.

Hakim menjelaskan kehadiran Tom sebagai tujuan untuk menjembatani agar tidak ada polemik yang tidak perlu. Ia memastikan jika putusan ataupun kesimpulan hakim ditentukan secara obyektif.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Sebelumnya, tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan pemohon demi memberikan keterangan secara langsung pada sidang gugatan praperadilan.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka mengingat pemohon yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan, jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

sumber : Antara