KPU Situbondo jadwalkan 24 November tertibkan APK peserta pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menjadwalkan pada tanggal 24 November 2024 serentak untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.Ketua KPU Kabupaten ...
Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menjadwalkan pada tanggal 24 November 2024 serentak untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno menjelaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo akan dilakukan tiga hari (H-3) sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pada tanggal 27 November 2024."Seluruh alat peraga kampanye tentu kami tertibkan saat memasuki masa tenang pilkada, sehingga saat masa tenang sudah tidak ada lagi APK," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.Penertiban alat peraga kampanye peserta pilkada serentak, lanjut Hadi Prayitno, KPU juga melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 17 kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) serta pemangku kepentingan lainnya di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.KPU juga akan bersurat ke masing-masing LO pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menurunkan APK pada 24 November 2024, dan juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, Kodim dan pihak kepolisian untuk penurunan APK."Penurunan APK kami koordinasi dengan pihak kepolisian, Kodim, Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, termasuk yang ada di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan," tuturnya.Selama masa kampanye mulai 23 September hingga 24 November 2024, KPU Kabupaten Situbondo juga memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) untuk dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.Pasangan calon bupati dan wakil bupati itu juga bisa mencetak sendiri alat peraga kampanye dan bahan kampanye, selain difasilitasi KPU berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.Alat peraga kampanye ada tiga jenis yang diatur dan difasilitasi oleh KPU, yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul.Tiga APK-BK itu masing-masing pasangan calon difasilitasi lima baliho, dua spanduk per desa yang tersebar di 136 desa/kelurahan, dan 20 umbul-umbul di setiap kecamatan yang tersebar di 17 kecamatan.