JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Kepada 4 Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto SuaraBojonegoro.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro The post JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Kepada 4 Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro appeared first on SuaraBojonegoro.com.

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara, Kepada 4 Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut empat kepala desa (kades) nonaktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu masing-masing 5 tahun penjara, di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Senin (18/11/2024) malam.

Sidang atas dugaan korupsi BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa tahun anggaran 2021 tersebut, menyeret nama Kades Tebon Wasito, Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.

Keempat kades nonaktif tersebut, masing-masing dituntut pidana penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, ” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana. Rabu (20/11/2024).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersebut, terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta. Namun apabila tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

‘’Dalam tuntutan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ” imbuh Reza.

Tuntutan tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Kejari Bojonegoro pada 25 Juni 2024 dan langsung ditahan jaksa penuntut, kemudian sidang perdana, pembacaan dakwaan pada 26 Agustus 2024. (Put/Red)