Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep. ????Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan itu dilakukan karena diduga ada pesta sabu di rumah tersebut.

“Ketika digerebek, ternyata benar ada 5 orang sedang pesta sabu di dalam kamar,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (16/11/2024).

Kelima tersangka yang asyik pesta sabu itu masing-masing berinisial UAS (41), warga Desa Kalianget Timur, RFN (25) Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur, AJ (38) Jl. Raya Gapura Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura, RDA (37) Jl. KH. Mansyur Desa Pabian, dan BH (48) warga Desa/Kecamatan Dungkek. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu, seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabunya,” ungkap Widiarti.

Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol kaca yang di tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih, dan satu lubang lagi pada botol kaca itu tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 korek api gas, dan 1 HP merk Samsung. “Saat barang bukti ditunjukkan, kelima tersangka semuanya mengakui kalau mereka sudah menggunakan sabu itu,” ujar Widiarti.

Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kelima tersangka itu dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/kun)