Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia melalui
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung
bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)
Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular dan
biawak"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut
jasa ekspedisi. Petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88
lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak," kata Kepala
Karantina Lampung, Donni Muksydayan, saat dihubungi dari Lampung
Selatan, Minggu.Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan bermula
pada Sabtu (16/11) siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas
menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua box
kardus."Saat diperiksa barang-barang tersebut tidak disertai
dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari
dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat
angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA
setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi
produk hewan dari karantina," katanya.Dirinya menjelaskan, bahwa
paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau
dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.Berdasarkan UU No.
21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk
lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus
dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan
dokumen persyaratan lainnya."Tentunya, saya sangat mengapresiasi
sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga
keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan
biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina
Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali
kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang
dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina
untuk tindak lanjut," kata dia.Ia menerangkan, penyelundupan
kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap
digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui
petugas."Praktik perdagangan ilegal terus berkembang meskipun
upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat. Masyarakat
diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk
aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal
satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati
Indonesia," ujar dia.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024