Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan merespons soal penolakan JPU atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Supriyani.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum , memberikan tanggapannya atas penolakan pleidoi atau nota pembelaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui sidang pleidoi ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, , Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang itu, menolak pleidoi yang diajukan oleh .
Menanggapi penolakan tersebut, Andri mengaku menyikapinya dengan biasa saja.
Namun Andri menegaskan, untuk menuntut seseorang bersalah, maka harus berdasarkan alat bukti.
Bukan hanya berdasar pada keyakinan jaksa saja.
Andri juga tetap meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas kepada .
“Terkait penolakan pleidoi kami yah biasa saja, tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa untuk menuntut seseorang bersalah harus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasar keyakinan jaksa semata.”
“Atas penolakan jaksa kami sampaikan tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).
Baca juga:
Sebagai informasi, dalam tuntutan jaksa, tetap dinilai bersalah telah melakukan pemukulan pada anak Aipda WH.
Namun jaksa menegaskan tindakan ini tidak didasari niat jahat pada muridnya itu.
Sehingga jaksa pun memberikan tuntutan bebas kepada .
Nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum , seorang guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten , Provinsi Sulawesi Tenggara, ditolak oleh dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo.
Kuasa hukum , , mengajukan nota pembelaan dengan argumen tuntutan dinilai ambigu.