Polisi Sudah Periksa Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Statusnya Masih Saksi
Selain Kades Kohod, polisi juga memeriksa kepala desa lain yang punya wilayah bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut itu.
![Polisi Sudah Periksa Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Statusnya Masih Saksi](https://statik.tempo.co/data/2025/01/30/id_1373420/1373420_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik sudah memeriksa Kepala Desa atau Arsin dalam kasus . Dia mengatakan diperiksa hari ini bersama sejumlah saksi lainnya.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi sudah kami periksa,” kata Djuhandani saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan Arsin termasuk satu dari 44 saksi yang sudah diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Arsin diduga terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin, Bareskrim juga memeriksa kepala desa lainnya yang punya wilayah bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut itu. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu, polisi sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan sejumlah terlapor.
“Kami sudah mengeluarkan surat laporan model A dan menetapkan terlapor dengan inisial AR,” katanya.
Djuhandani mengatakan terlapor tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia mengatakan bila alat bukti sudah lengkap, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Djuhandani mengatakan masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain selain AR. Saat ditanya apa latar belakang terlapor, dia mengatakan akan diungkap saat gelar perkara berlangsung. “Nanti akan kami umumkan dalam gelar perkara, pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terlapor dan saksi, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Dugaan tindak pidana itu, Djuhandani melanjutkan, melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Pilihan Editor: