Pria di Bandung Barat Terancam 10 Tahun Penjara Usai Siram Istri Pakai Air Keras
Dodi Suhendar (34) ditangkap setelah menyiramkan air keras kepada istrinya, AFF (29), di Kabupaten Bandung Barat. Ia kini terancam hukuman 10 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Dodi Suhendar (34) ditangkap setelah menyiramkan kepada istrinya, AFF (29), di Kabupaten , Jawa Barat.
Kejadian ini terjadi pada Selasa malam, 14 Januari 2025, saat Dodi datang ke rumah AFF untuk membahas perceraian yang telah disepakati keduanya serta membicarakan harta gono-gini.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Dodi berusaha membujuk AFF agar tidak melanjutkan proses perceraian.
"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol sehingga korban mengalami luka serius," ucap Tri, Jumat (24/1/2025), dilansir Tribun Jabar.
Setelah melakukan tindakan kekerasan, Dodi melarikan diri dengan menjual mobilnya untuk kabur ke Bali.
Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponselnya.
Dodi pergi ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dodi berhasil ditangkap enam hari kemudian di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga:
"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali, enam hari kemudian," ujar Tri Suhartanto.
Dodi kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ucap Tri.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).