Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap. ????Polisi menggerebek pesta sabu di Bangil, Pasuruan, menangkap empat pria dan mengamankan barang bukti. Salah satu pemasok masih buron dan masuk DPO -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Pasuruan (beritqajatim.com) – Empat pria yang sedang berpesta sabu di Perum Lembah Kolursari, Kecamatan Bangil, Pasuruan, digerebek polisi pada Kamis (23/1/2025) siang. Keempat pria yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Bangil dan tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung petugas.
Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, mengungkapkan bahwa keempat pria tersebut adalah Muh Faris (48), Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45).
“Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Senin (27/1/2025).
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram hingga 0,18 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga menyita lima unit ponsel, satu unit timbangan, dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi narkotika.
“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu dan sudah dikonsumsi beberapa sebelum dilakukan penggerebekan. Saat ini keempatnya kami amankan di Polsek Bangil untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukiyanto.
Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ada/suf]