Skincare Etiket Biru Hanya Boleh Dipakai dengan Resep Dokter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Skincare etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk...

Skincare Etiket Biru Hanya Boleh Dipakai dengan Resep Dokter

Produk skincare (ilustrasi). Penggunaan skincare etiket biru hanya boleh diberikan atas resep dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Skincare etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat dan biasanya diberikan dengan resep dokter sebagai produk racikan.

Humas Eka Rosmalasari mengatakan skincare beretiket biru seharusnya bersifat personal yang khusus disiapkan sesuai dengan diagnosa dokter kulit untuk pasiennya. "Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," ujar Eka, baru-baru ini.

Mereka menemukan bahwa skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengandung bahan obat keras, namun diberikan tanpa resep atau pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual secara daring. "Bahaya kesehatan dari penggunaan jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," katanya.

Dia pun menyebutkan sejumlah hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, kosmetik TIE juga berisiko bagi kesehatan penggunanya karena tidak dapat memberikan jaminan kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya. "Produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak lagi dapat terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.