SMA Gloria 2 Surabaya Seret Ivan Sugianto ke Jalur Hukum, Buntut Pengusaha Paksa Siswa Sujud
Kasus pemaksaan siswa di SMA Gloria 2 Surabaya memicu keresahan orang tua dan siswa.
TRIBUNNEWS.COM, - SMA Kristen Gloria 2 tetap pada pendiriannya untuk tidak mencabut laporan yang telah dibuat ke Polrestabes terkait kasus dugaan pemaksaan terhadap salah satu siswanya.
Laporan ini dibuat setelah insiden keributan yang melibatkan siswa dari sekolah lain.
Peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2024 ketika sekelompok orang yang bukan warga sekolah mendatangi SMA Gloria 2.
Keributan terjadi setelah adanya saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 berinisial EV dan siswa SMA Cita Hati berinisial AL saat pertandingan basket di mal.
EV mengejek AL melalui media sosial setelah tim Cita Hati kalah.
Ayah AL, yang seorang , tidak terima dengan ejekan tersebut dan mendatangi SMA Gloria 2 bersama sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf dari EV.
Kedatangan Ivan Sugianto berujung pada keributan, di mana EV dipaksa untuk bersujud dan mengonggong di depan orang-orang tersebut.
Baca juga:
Pernyataan Pengacara Sekolah
Pengacara SMA Gloria 2, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa ada dua permasalahan pokok dalam kasus ini.
Pertama, ia menilai konflik antara siswa SMA Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain yang mengganggu keamanan sekolah.
Sudiman juga menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengandung unsur paksaan.
"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," jelasnya.
Insiden ini telah menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan orang tua.
Baca juga:
Ratusan orang tua menghubungi sekolah untuk menanyakan keamanan anak-anak mereka setelah keributan tersebut.
SMA Gloria 2 berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan siswa, sehingga mereka merasa aman saat belajar di sekolah.
Dengan tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian, SMA Gloria 2 berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).