Soal Polemik Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Adi KLa Project Sebut Ini Ujian untuk Hukum di Indonesia
Adi KLa Project dan mengomentari polemik royalti musik antara Ari Bias dan Agnez Mo hingga ke ranah hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi KLa Project dan mengomentari polemik antara dan alias hingga ke ranah hukum.
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) ini mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh oleh Ari Bias dalam memperjuangkan hak ciptanya terkait lagu 'Bilang Saja' yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.
Baca juga:
Dari sudut pandang Adi, untuk saat ini yang utama adalah menghargai pihak yang memperjuangkan haknya.
"Kita harus bisa menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya. Karena kita harus bisa menghargai itu," ujar Adi KLa Project di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
"Jadi ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, hukum, sama seperti WAMI yang memperjuangkan haknya. Saya berharap semua bisa mengapresiasi itu," tambahnya.
Baca juga:
Adi juga menyoroti bahwa proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami ingin tahu hukum akan bicara seperti apa? Oke, kita lihat gimana hukumnya, kami juga deg-degan," katanya.
"Ini ibaratnya hukum Indonesia sedang diuji loh, apakah akan dibatalkan atau akan dikabulkan," lanjut Adi.
Ia menegaskan bahwa menuntut hak melalui peradilan adalah langkah yang benar dan harus dihargai.
"Untuk saat ini yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak dengan peradilan, bukan dengan premanisme, karena itu jalan yang benar lewat sebuah peradilan," ungkap Adi.
Polemik royalti Ari Bias Vs Agmez Mo
Konflik antara dan bermula ketika menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, , dalam tiga acara komersial yang diselenggarakan oleh HW Group.
Merasa hak ciptanya dilanggar, melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada dan HW Group pada Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah proses hukum yang berlangsung sejak 11 September 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Hal itu membuat Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada .
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak yang selama ini jalani karir bermusik di Amerika Serikat.