Kejagung Masih Tunggu Hasil Investigasi KKP dan BPN Sebelum Usut Pagar Laut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten belum ada kemajuan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli...
![Kejagung Masih Tunggu Hasil Investigasi KKP dan BPN Sebelum Usut Pagar Laut](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/lokasi-pagar-laut-di-perairan-pulau-cangkir-kabupaten-tangerang_250112100524-477.jpg)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten belum ada kemajuan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung masih tetap menunggu hasil dari investigasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pun juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penguasaan lahan dan perairan yang dipagar bambu sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.
“Kita mendahulukan kementerian-kementerian yang melakukan investigasi,” kata Harli melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2025).
Dikatakan dia, kejaksaan belum akan melanjutkan proses penyelidikan ke level penyidikan kasus pemagaran laut tersebut, jika hasil investigasi yang dilakukan oleh otoritas di kementerian-kementerian itu belum menunjukkan adanya kesimpulan hukum. “Jika ternyata nantinya terdapat indikasi pidana, maka kami (kejaksaan) sebagai APH (aparat penegak hukum) akan menindaklanjuti,” ujar Harli.
Pekan lalu, Kejagung menyampaikan adanya proses penyelidikan yang sedang berjalan terkait dengan kasus di Tangerang, Banten. Kapuspenkum Harli ketika itu menyampaikan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami tentu secara proaktif sesuai kewenangan, kami melakukan pengumpulan data dan keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, ini belum pro yustisia. Dan kami perlu hati-hati dalam menjalankan tugas ini,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Harli menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Jampidsus-Kejagung tersebut, sebagai respons otomatis untuk melihat peristiwa hukum apa yang terjadi terkait dengan pemagaran laut tersebut. “Karena apa, sebagai aparat penegak hukum, jangan sampai kejaksaan ini tertinggal melihat terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Apalagi ini ada kaitannya dengan peristiwa hukum,” ujar Harli.
Namun begitu, Harli memastikan, proses penyelidikan yang dilakukan belum berujung pada kesimpulan gelar perkara. Sebab Harli menerangkan, penyelidikan yang dilakukan tim Jampidsus tetap mendahulukan proses serupa yang masih dijalani oleh KKP selaku otoritas utama terkait masalah pagar laut itu.
“Mengapa, karena kita mengharapkan, jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan melihat, pidananya seperti apa, apakah ada peristiwa pidana yang diindikasikan tipikor atau bukan,” ujar Harli.
Jika dari temuan KKP tersebut nantinya juga pada kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Jampidsus akan meningkatkan penyelidikannya ke level penyidikan. “Kalau misalnya ada terindikasi tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitan surat-surat kepemilikan (lahan), dan seturusnya ada suap gratifikasi, ini akan menjadi kewenangan kami. Tetapi kalau misalnya terkait dengan street crime atau kejahatan umum, misalnya pemalsuan surat-surat, nah ini akan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujar Harli.
Di Mabes Polri proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 10 Januari 2025 pungkas. Pada Selasa (4/2/2025) Bareskrim Polri mengumumkan kasus pemagaran laut tersebut meningkat ke level penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, konstruksi hukum yang sudah ditemukan oleh tim penyidikannya terkait pagar laut menyangkut soal Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana. Yaitu terkait dengan pemalsuan surat-surat dan akta otentik atas kepemilikan lahan untuk pendirian pagar laut tersebut. Juga terkait dengan penggunaan surat-surat palsu tersebut untuk kegiatan yang memunculkan hak, dan merugikan orang lain.
Djuhandani juga mengatakan, dalam penyidikan sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dari hasil gelar perkara, ataupun pengumpulan barang-barang bukti, dan keterangan, kami tadi melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara tersebut kami sepakat bahwa telah ditemukan perbuatan tindak pidana. Dan selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan,” begitu kata Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/1/2025).
Loading...
sumber : Antara