ASPI : Nilai Transaksi QRIS Naik Lebih dari Rp 10 Triliun Tiap Bulan Sepanjang 2024
Djamin Edison mengatakan 50 persen pengguna QRIS adalah para pengusaha mikro, kecil, dan, menengah (UMKM).
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Djamin Edison Nainggolan memprediksi Quick Response Code Indonesian Standard atau akan menjadi paling populer di tahun ini. Jumlah merchant QRIS tembus 25 juta dan bertumbuh lebih dari Rp10 triliun setiap bulannya sepanjang 2024.
"Sepuluh triliun itu semuanya rata-rata bisa tiga kali terjadi dalam waktu 2 bulan," ujar Djamin dalam acara peluncuran VIDA Authentication Suite di Lavva Plaza Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Dengan pertumbuhan tersebut, QRIS tercatat sebagai layanan keuangan dengan pertumbuhan tercepat. Djamin menuturkan bahwa di awal pendiriannya pada 2020, QRIS hanya membutuhkan waktu 33 bulan untuk menyentuh sebesar Rp10 triliun. Sejak saat itu dan seterusnya, nilai transaksi sebesar Rp10 triliun hanya membutuhkan waktu dua bulan.
Djamin mengatakan 50 persen pengguna QRIS adalah para pengusaha mikro, kecil, dan, menengah (UMKM). Menurutnya, lonjakan pengguna QRIS selaras dengan berubahnya gaya hidup masyarakat yang mulai beralih dari cash maupun debit dan kredit ke uang elektronik. Per-bulan ini, dia berujar, tingkat off-cash transaction mencapai 73 persen. Dengan begitu, pengguna cash diperkirakan hanya tersisa 30 persen saja.
Tak hanya itu, trend transaksi digital ini juga membuat jumlah penyedia layanan keuangan terus bertambah mencapai 100 layanan dengan lebih dari 11.000 pengguna di 2024. Djamin memprediksi trend ini akan terus meningkat seiring dengan berubahnya gaya hidup masyarakat. "Menurut saya in-line dengan trend pada saat ini yang dimana semua aktivitas dari konsumen ada di handphonenya," kata dia.
Sebagai informasi, QRIS merupakan kode QR (quick response) matriks dua dimensi yang terdiri dari penanda tiga pola persegi pada sudut kiri atas, sudut kanan atas, dan sudut kiri bawah. Selain itu, terdapat modul hitam persegi maupun titik atau piksel yang mampu menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol.
QRIS menjadi metode pembayaran terstandarisasi Bank Indonesia (BI) yang diwajibkan bagi semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) non-tunai. BI menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tidak ada tarif transaksi alias Rp 0 yang dibebankan kepada pengusaha kelas kecil.
Kewajiban merchant untuk menggunakan QRIS tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS untuk Pembayaran. Apabila melanggar, Bank Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan BI mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG), penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik.
Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.