Hadapi PKPU Rp 107 Miliar, Bukalapak (BUKA) Pastikan Tak Pakai Dana Sisa IPO
Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tuntutan yang diajukan PT Harmas Jalesveva dihadapi BUKA usai tutup e-commerce
![Hadapi PKPU Rp 107 Miliar, Bukalapak (BUKA) Pastikan Tak Pakai Dana Sisa IPO](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2021/08/10/Bukalapak-2021_08_10-10_26_52_027ebac43cd045652dfd4e860698b23c_960x640_thumb.jpeg)
Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tuntutan yang diajukan PT Harmas Jalesveva dihadapi BUKA usai tutup e-commerce hingga pemecatan karyawan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus hukum Ini merupakan gugatan yang kesekian kali yang telah dilakukan oleh Harmas.
Dalam putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 tersebut Bukalapak dijatuhi denda sebesar Rp 107 miliar. Merespons hal tersebut, Direktur Utama Bukalapak, Willix Halim, menjelaskan perusahaannya tidak akan menggunakan dana IPO dalam penyelesaian atas kasus hukum tersebut.
Selain itu ia mengatakan Bukalapak telah membuat provisi atas kasus tersebut pada laporan keuangan perseroan. Menurut catatan terakhir, perusahaan memiliki sisa dana IPO sebesar Rp 9,3 triliun.
Bukalapak menyampaikan dana hasil initial public offering alias IPO akan digunakan perusahaan untuk investasi, pembelian aset, modal kerja, hingga pengembangan entitas anak usaha. Menurut Willix, apabila putusan pengadilan dalam Peninjauan Kembali atau Permohonan PKPU tidak menguntungkan Bukalapak, maka pihaknya akan menghormati serta menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun, kami optimistis bahwa perseroan memiliki posisi hukum yang kuat dan dasar yang jelas untuk menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas,” tulis Willix dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (6/1).
Ia menambahkan sidang keempat akan digelar pada hari ini, Kamis (6/2) dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak Termohon PKPU, yaitu Perseroan, serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Pemohon PKPU, yakni Harmas. Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harmas mengklaim bahwa Perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengungkap, permohonan PKPU tidak tepat. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ujar Lurfi dalam keterangan resmi BUKA sebelumnya.
Menurut Lutfi perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Sehingga, tidak tepat jika Perseroan dikualifikasikan sebagai debitor.