Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS ke Prabowo
Kementerian Kesehatan mengusulkan Perpres yang mengatur penyesuaian iuran BPJS agar mengakomodasi manfaat baru dengan target implementasi paling lambat di tahun 2026
![Kemenkes Ajukan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS ke Prabowo](https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2024/05/17/Penerapan_Kelas_Rawat_Inap_Standar_KRIS_Pada_BPJS_Kesehatan-2024_05_17-13_29_31_73540a646ac46f478ba4c8a6d9d46596_960x640_thumb.jpg)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengajukan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan sektor formal maupun informal.
Informasi itu tersiar dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025. Keppres yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 24 Januari 2025 itu merupakan program penyusunan aturan untuk jangka waktu 1 tahun.
Adapun rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan merupakan satu di antara 43 rancangan peraturan presiden yang masuk dalam program penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025.
Pokok materi muatan rancangan Perpres Jaminan Kesehatan antara lain penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodasi manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru. Selanjutnya, ada penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan untuk sektor formal maupun informal.
Selain itu, terdapat penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan , sesuai dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit berbasis kompetensi. Pokok materi muatan rancangan Perpres Jaminan Kesehatan juga memuat penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional.
Sebelumnya, pemerintah tengah bersiap untuk menaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat pada 2026. Adapun besaran tarif kenaikan iuran tersebut saat ini masih menjadi bahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dirinya telah melaporkan potensi kenaikan iuran BPJS kepada Presiden Prabowo Subianto. “Soal BPJS saya sudah bilang ke Bapak Presiden. Di 2026 kemungkinan harus ada penyesuaian di tarifnya,” kata Budi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (5/2).
Budi Gunadi menyebutkan bahwa potensi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dipicu oleh meningkatnya klaim pelayanan terhadap sejumlah penyakit kritis seperti sakit jantung, stroke dan kanker.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan telah terjadi kenaikan klaim kasus atau utilitas harian hingga 1,7 juta per hari saat ini. Jumlah itu meroket signifikan dibandingkan dengan 252 ribu utilisasi pelayanan kesehatan rumah sakit dan klinik per hari saat awal pemberlakukan jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2014.