Manajemen BTN Ungkap Kejelasan Sikap Soal Status 120 Ribu KPR Tak Bersertifikat

Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memberikan penjelasan soal kabar yang ramai disorot soal 120 ribu kredit pemilikan rumah (KPR) BTN yang sertifikatnya bermasalah.

Manajemen BTN Ungkap Kejelasan Sikap Soal Status 120 Ribu KPR Tak Bersertifikat

Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memberikan penjelasan soal kabar yang ramai disorot soal 120 ribu kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan yang sertifikatnya bermasalah. Kabar itu menjadi sorotan lantaran dinilai merugikan para nasabah. 

Sekretaris Perusahaan BTN, Ramon Armando, membenarkan bahwa 120 ribu KPR dengan sertifikat bermasalah itu adalah nasabah bank pelat merah itu. Meski begitu, Ramon mengatakan masalah sertifikat itu merupakan situasi pada 2018. 

Menurut Ramon, munculnya kasus 120 ribu sertifikat rumah BTN bermasalah itu timbul disebabkan beberapa kondisi. Salah satu persoalan yang disorot Ramon adalah adanya kendala dari pengembang yang disebabkan sertifikat dalam proses hukum hingga perusahaan developer bubar atau pailit.

Masalah lain menurut dia berkaitan dengan adanya notaris tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat. Ada juga persoalan sertifikat hilang atau berada di bank lain dan persoalan penjualan di bawah tangan. 

“Atas persoalan tersebut, Perseroan telah melakukan langkah penyelesaian termasuk perbaikan proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur,” ujar Ramon dalam penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip Kamis (6/2). 

Lebih lanjut, Ramon mengatakan BBTN selanjutnya berkomitmen menyelesaikan sertifikat yang bermasalah tersebut dalam tiga tahun ke depan hingga 2028. Pada tahun ini perusahaan menargetkan bisa menuntaskan sebanyak 15 ribu sertifikat. Selanjutnya pada 2026 perusahaan membidik penuntasn 13 ribu sertifikat bermasalah, lalu 7 ribu pada 2027. 

“Tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil,” ujar Ramon. 

Lebih jauh Ramon mengatakan, BTN telah membentuk divisi operasional kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan memastikan legalitas pemberian kredit. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan pemberian kredit bisa terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan perseroan dan peraturan perundang-undangan.

BTN menurut Ramon juga telah mengambil berbagai langkah mitigasi untuk mengatasi risiko yang timbul akibat permasalahan sertifikat KPR. Upaya yang dilakukan mencakup pembentukan satuan tugas khusus guna menangani developer dan notaris bermasalah, serta menjalin kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat.  

Selain itu, perseroan juga melakukan profiling terhadap permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer. Selanjutnya manajemen menerapkan sistem rating—platinum, gold, silver, dan bronze—yang menilai kinerja developer berdasarkan volume penjualan, tingkat pinjaman bermasalah (NPL), dan kepatuhan dalam pengurusan sertifikat. 

“Evaluasi terhadap kinerja notaris yang bekerja sama dengan Perseroan juga dilakukan melalui platform eMitra,” ujar Ramon lagi.

Dalam hal penegakan hukum, BTN mengambil langkah litigasi terhadap developer dan notaris yang bermasalah. Sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada nasabah, BTN juga telah membentuk kanal pengaduan sertifikat melalui layanan 150-286/1500-286.

Ramon menjelaskan bahwa belum terselesaikannya sertifikat debitur berdampak pada keuangan perseroan, termasuk kewajiban pencadangan dana untuk penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan internal. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya perseroan dalam melindungi konsumen, khususnya debitur beritikad baik.