PPA Kota Jambi dampingi korban pemerkosaan oleh saudara kandung
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mendampingi NS (13) korban ...
Jambi (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mendampingi NS (13) korban pemerkosaan saudara kandung hingga hamil.
Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Selasa, menyatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan sejak menerima laporan dari keluarga korban atas kejadian tersebut.
Saat ini, kata dia, kondisi korban masih trauma. Untuk itu, PPA Kota Jambi memberikan pendampingan oleh psikolog untuk korban beserta keluarganya.
"Pendampingan yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok pendampingan psikologis anak dan keluarga," katanya.
Baca juga:
Baca juga:
Noverintiwi menyebutkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi dalam penanganan perkara ini. Pendampingan diberikan baik dalam pemulihan trauma korban maupun pendampingan saat korban menjalani pemeriksaan di Polda.
PPA Kota Jambi memastikan akan mendampingi korban sampai trauma yang dialami bisa membaik.
"Dengan keluarganya sudah intens pertemuan, untuk korban sudah dua kali kami panggil," katanya.
Terkait kondisi kandungan korban, PPA Kota Jambi masih menunggu laporan tim medis Bhayangkara Polda Jambi.
Selama pendampingan, PPA Kota Jambi juga meminta keluarga selalu mendampingi korban guna memastikan korban tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi perkara ini.
"Kita menguatkan agar kalau kandungan dipertahankan maka korban harus didampingi agar kuat dan tidak down, tidak mengambil jalan pintas," terangnya.
Sementara itu, Polda Jambi resmi menahan pelaku pemerkosaan Andika Julianto (21) kakak kandung korban yang menjadi pelaku pemerkosaan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan kekerasan dan mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.*
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Tuyani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025