Aksi Solidaritas di PN Jaksel, Emak-emak Serukan Penegak Hukum Adil dalam Praperadilan Hasto

Emak-emak aksi di PN Jaksel beri dukungan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan hakim Djuyamto, harap penegak hukum bebas dari intimidasi.

Aksi Solidaritas di PN Jaksel, Emak-emak Serukan Penegak Hukum Adil dalam Praperadilan Hasto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan emak-emak menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2025).

Aksi damai ini digeler sebagai dukungan kepada sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan Djuyamto, hakim PN Jaksel. 

Dimana, hari ini merupakan sidang lanjutan Praperadilan melawan .

Pantauan di lokasi, puluhan emak-enak yang kompak mengenakan pakaian serba putih ini berkumpul di depan PN Jaksel sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka terlihat membawa dua buah spanduk dukungan kepada dan hakim Djuyamto.

Adapun, sepanduk tersebut bertuliskan ‘Dukung Hakim Praperadilan Hasto, Jangan Tunduk Terhadap Intimidasi, Fitnah dan Opini Bohong’ dan ‘Semangat Pak Hasto, Lawan Ketidakadilan. Jangan Takut Tekanan dan Operasi Pesanan’.

Aksi solidaritas ini diisi dengan orasi meminta para penegak hukum untuk bertindak adil terhadap Hasto dan perkara apapun. 

Sebab, mereka menilai penegak hukum harus bebas dari intimidasi dan praktik busuk mafia kasus.

“Jangan sampai penegak hukum tidak bertindak adil. Pak Hasto merupakan tokoh penjaga dan penegak demokrasi di Indonesia,” seru orator aksi.

Baca juga:

Para emak-emak ini juga kompak menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' dan 'Maju Tak Gentar' di depan PN Jaksel.

Menutup aksi, perwakilan emak-emak terlihat membagikan bunga mawar merah sebagai tanda aksi yang mereka gelar merupakan aksi damai. 

Mereka membagikan bunga mawar merah kepada para pengendara yang melintas serta para pengunjung di PN Jaksel.

Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hal ini terkait penetapan status tersangkanya oleh pada 24 Desember 2024, lalu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, .