Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan. WNA China terlibat kasus pencurian 774 kg emas

Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok , Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, (Kalbar).

Akibat kelakuan , negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

Baca juga:

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

Singkat ceritanya, datang ke Indonesia.

Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, .

Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi .

Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).