Tak Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia, Aguan: Saya Tak Pernah Hitung Kekayaan Saya

Bos Agung Sedayu, Aguan tidak masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Majalah Forbes. Padahal harta kekayaannya diperkirakan lebih dari Rp42 triliun

Tak Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia, Aguan: Saya Tak Pernah Hitung Kekayaan Saya

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri (ASG), , alias tidak masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Majalah Forbes. Padahal harta kekayaannya diperkirakan lebih dari Rp42 triliun.

edisi Desember 2024 merilis 50 orang terkaya Indonesia dengan posisi pertama ditempati dua bersaudara Budi dan Michael hartono (DJarum) dengan kekayaan 50,3 miliar dolar AS atau setara Rp813 triliun. Posisi ke-50 ditempati salah satu pendiri DCI Han Arming Hanafia dengan kekayaan Rp16,9 triliun.

Menurut laman  dan kekayaan Aguan Rp 42,73 triliun dari kepemilikan 55,57% saham PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk) secara tidak langsung melalui PT Agung Sedayu.

Dalam wawancara dengan pada 26 November 2024, Aguan tidak tahu berapa kekayaannya. Yang jelas namanya tak pernah muncul dalam daftar triliuner yang rutin dirilis oleh penerbit dan firma bisnis. Padahal bisnisnya kian bertambah. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, meraup pendapatan bersih Rp 2,1 triliun pada kuartal III 2024.

"Saya tak pernah menghitung kekayaan saya," ujarnya.

Nama Aguan saat ini banyak dikaitkan dengan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, sejajar dengan rencana proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengungkap lahan di sekitar pagar laut mempunyai sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik. 

Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Belakangan, PT Agung Sedayu Group mengakui memegang sertifikat HGB di sekitar pagar laut, namun tidak seluruhnya.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), yang diperoleh secara legal.Melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, ia menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km)."SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya seperti dikutip Antara.

Namun Menteri Nusron menegaskan bahwa area sekitar pagar laut sudah masuk wilayah perairan, sehingga sertifikat HGB atau SHM tidak legal sehingga dicabut. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron di Tangerang, Rabu.

Nusron Wahid juga menyatakan, pemerintah memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, seperti dikutip Antara.

Yosea Arga Pramudita berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor