Update Kasus Ivan Sugianto: Terancam 3 Tahun Penjara, Diduga Jalankan Bisnis Ilegal, hingga TPPU
Berikut update pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, paksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong, memasuki babak baru.
Ivan Sugianto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras di Bandara Juanda, , pada Kamis (14/11) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat hendak meninggalkan kota.
Kabid Humas , , membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Baca juga:
Sementara nasib sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim .
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
Kasus kini telah melebar, tidak hanya kasus pemaksaan terhadap anak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan.
PPATK sudah memblokir nomor rekening milik pribadi .