Ada Apa di Balik PSN  PIK 2?

Banyak kebijakan yang dikemas melalui UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang sangat merugikan negara.

Ada Apa di Balik PSN  PIK 2?

Oleh: Petrus Selestinus SH
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara

TRIBUNNEWS.COM  - Prinsip terhapusnya hak atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) terjadi bilamana "tanahnya jatuh kepada negara" (karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak terpenuhi, dicabut haknya untuk kepentingan umum" dan "tanahnya musnah".

Tanah musnah menurut UU PA adalah tanah yang berubah fungsi dan bentuknya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, karenanya hak atas tanahnya dihapus. 

Namun anehnya pada saat yang sama diberikan prioritas untuk rekonstruksi dan reklamasi.

Saat ini terdapat fakta yang sudah "notoire feiten" bahwa di wilayah pesisir laut Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG) yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), serta 17 Sertifkat Hak Milik (SHM) kepada beberapa perorangan tahun 2023. 

Anehnya, SHGB kepada IAM dan CIS serta SHM kepada beberapa orang diterbitkan di atas wilayah pesisir laut. 

Padahal penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di atas wilayah laut merupakan perbuatan yang dilarang UU.

Bahkan UUD 1945, seperti dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 16 Juni 2011 yang mencabut beberapa pasal dari UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terkait hak pengusahaan wilayah pesisir laut. 

Jebakan Batman?

Menyikapi terbitnya 263 SHGB dan 17 SHM di pesisir laut PIK 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara tegas mengatakan bahwa 263 SHGB dan 17 SHM, yang diterbitkan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang tahun 2023 dan diberikan kepada IAM, CIS, dan perorangan bernama Surhat Haq, dan kepada pihak lain sebanyak 17 SHM adalah ilegal karena mengandung cacat hukum secara formil dan materiil.

Sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan ASG, maka IAM dan CIS sesungguhnya sangat diuntungkan dengan pemberian 263 SHGB dan 17 SHM oleh Kakantah Kabupaten Tangerang tahun 2023 lalu, karena dengan demikian IAM dan CIS berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024, memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut dengan dalih "tanah musnah".

Banyak kebijakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dikemas melalui UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang sangat merugikan negara.

Beleid dimaksud terdapat pada Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Atas Tanah, Pasal 46 PP No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional atau PSN (karena kekuasaan lembaga penegak hukum diperlemah) dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 yang memberi hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah. 

Di sini terdapat korelasi kepentingan pengusaha dan penguasa.