Artis Jadi Pejabat Negara Boleh Terima Endorse, Politikus PKS: Harus Laporan LHKPN ke KPK

DPR minta para artis yang kini menjadi pejabat negara memperbaharui Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Artis Jadi Pejabat Negara Boleh Terima Endorse, Politikus PKS: Harus Laporan LHKPN ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, meminta para , yang kini menjadi , untuk memperbaharui Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke .

Ini sebagai tanggung jawab kepada negara, sehingga seorang harus terbuka kepada publik.

Sebelumnya yang tidak mempermasalahkan istri , , yang memang masih menerima ment, dengan syarat tetap melaporkan .

"Saya pikir setiap penyelenggara negara dia memperbaharui laporan dia kepada . Itu konsekuensi sebagai penyelenggara negara,” kata dia kepada wartawan Jumat (15/11/2024).

Di sisi lain, Nasir mengatakan boleh menerima , selama sumbernya tidak berasal dari uang negara alias APBN maupun ABPD.

"Selama usahanya tidak berasal dari APBN, tidak berasal dari APBD, maka itu dibolehkan," ujarnya.

“Selama yang di-endorse itu memiliki hal-hal yang positif, tidak melanggar batas-batas kesopanan, tidak menjurus kepada asusila, tidak menjurus kepada judi online yang hari ini sedang trending, tidak masalah menurut saya,” pungkasnya

Baca juga:

Untuk diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap boleh menerima ment meskipun kini menjadi pejabat.


Nagita diperbolehkan menerima ment, tetapi Raffi diharuskan melapor jikalau ada perubahan harta berdasarkan hasil ment yang diterima Nagita.

"Boleh lah (terima barang ). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring , PahalaNainggolan, di Gedung ACLC , Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima ment. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima .

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima ment akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.

Baca juga:

Pahala turut menegaskan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor )," kata Pahala.

Namun ia mengingatkan bahwa kini para public figure itu juga .

Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari jabatan yang kini diembannya.