Bandung Zoo pastikan operasional berjalan normal meski ada penyegelan

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memastikan operasional tetap berjalan normal meskipun beberapa fasilitas ...

Bandung Zoo pastikan operasional berjalan normal meski ada penyegelan
Operasional kita tetap berjalan lancar, jam buka tetap jam 09.00

Kota Bandung (ANTARA) - Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memastikan operasional tetap berjalan normal meskipun beberapa fasilitas disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menegaskan bahwa aktivitas pengunjung maupun karyawan tidak terganggu oleh penyegelan tersebut.

“Operasional kita tetap berjalan lancar, jam buka tetap jam 09.00 WIB, dan pengunjung harus keluar pukul 16.30 WIB. Jadi, tidak terpengaruh sama sekali,” ujar Sulhan di Bandung, Jumat.

Sulhan menyampaikan bahwa beberapa fasilitas, seperti restoran, gudang, dan kantor operasional, telah disegel oleh kejaksaan.

Namun, menurutnya penyegelan tersebut hanya berupa penempelan stiker dan tidak mengganggu aktivitas di dalamnya.

“Jadi sama sekali tidak ada masalah, dan isu-isu yang bergulir sebenarnya tidak mempengaruhi aktivitas karyawan di dalam dan juga pengunjung,” kata Sulhan.

Baca juga:

Baca juga:

Dia menegaskan Bandung Zoo merupakan salah satu kebun binatang terbaik di Indonesia, dengan keberhasilan dalam konservasi satwa seperti tapir, binturong, bangau tongtong, dan rusa.

“Ada apa ini sebenarnya dengan Kejati Jabar untuk mengalih kelola kebun binatang. Bandung Zoo ini tuh berjalan dengan baik kan dan kita sudah di sini itu sejak tahun 1933, jadi tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jabar melakukan penyegelan terhadap enam titik aset milik pengelola Bandung Zoo, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Penyitaan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengeluarkan surat penetapan sita.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan, Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB).

Keduanya diduga menguasai lahan Bandung Zoo milik Pemkot Bandung secara ilegal tanpa menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah.

Baca juga:

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025