Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Bps, Jadi 5,75 Persen Pada Januari 2025 

BI pada 14 sampai 15 Januari 2025 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin

Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan 25 Bps, Jadi 5,75 Persen Pada Januari 2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (BI) pada 14 sampai 15 Januari 2025 memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 5,00 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2025.

Baca juga:

Di satu sisi, keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen serta terjaganya nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental untuk mengendalikan inflasi dalam sasarannya.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 14-15 Januari 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen," ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG BI, Rabu (15/1/20205).

Perry bilang bahwa ke depan Bank Indonesia akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan nilai tukar yang sesuai fundamental. 

Baca juga:

Hal itu dilakukan dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan nasional. 

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

"Kebijakan makroprudensial longgar ditempuh untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja," ucap Perry.

"Termasuk UMKM dan ekonomi hijau, melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Sementara kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.