Bawaslu Ngawi Libatkan Jurnalis untuk Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada 2024
Bawaslu Ngawi Libatkan Jurnalis untuk Pengawasan Partisipatif dalam Pilkada 2024. ????Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi melibatkan jurnalis untuk pengawasan partisipatif dalam tahapan gelaran Pilkada 2024. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ngawi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi melibatkan jurnalis untuk pengawasan partisipatif dalam tahapan gelaran Pilkada 2024.
Bawaslu mengajak para jurnalis dan stakeholder terkait untuk berdiskusi untuk pengawasan, di Kurnia Convention Hall Ngawi, Jumat (15/11/2024)
Menurut Ageng Pristiwasakti, Komisioner Bawaslu Ngawi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu aktif melibatkan berbagai pihak, termasuk jurnalis, untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan yang dimiliki Bawaslu dalam menangkal hoaks dan fitnah yang beredar di masyarakat.
“Kami melibatkan jurnalis untuk pengawasan partisipatif. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menangkal informasi palsu yang berpotensi merusak proses demokrasi,” ujarnya.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi Bawaslu adalah sulitnya melacak sumber hoaks, terutama di media sosial. Banyak pelaku penyebar informasi palsu menggunakan identitas anonim atau nomor telepon baru yang sulit dilacak. Ageng menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki perangkat teknologi canggih untuk mendeteksi pelaku hingga ke lokasi tertentu.
“Untuk menangkal hoaks, kami mengandalkan penyebaran informasi yang benar melalui media massa, baik cetak maupun online. Media menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambah Ageng.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga dihadapkan pada berbagai potensi pelanggaran, seperti keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye yang tidak terdaftar secara resmi. Ageng mencatat bahwa hingga saat ini, pihaknya menerima laporan terkait pelanggaran yang melibatkan anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat administratif maupun material.
Dalam mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu terus memantau jalannya kampanye hingga ke tahap rekapitulasi hasil pemilu. Kolaborasi dengan masyarakat juga menjadi fokus utama. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Namun, laporan harus didukung dengan bukti yang cukup agar bisa ditindaklanjuti,” kata Ageng.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan mematuhi aturan selama masa kampanye, terutama 14 hari sebelum masa tenang. Semua pihak, termasuk tim kampanye, diimbau untuk menggunakan ruang publik dan media secara bijak, tanpa menyebarkan informasi yang dapat memicu kegaduhan.
Tantangan dalam pengawasan pemilu tidak dapat diselesaikan hanya oleh Bawaslu. Kolaborasi dengan media, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan bersih. Edukasi tentang bahaya hoaks dan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi fokus penting dalam upaya ini.
Dengan pengawasan yang lebih partisipatif dan strategi yang tepat, harapannya proses demokrasi dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. [fiq/ted]