Hadiri Sosialisasi Cabup Blitar, 2 KPPS Blitar Disanksi, 1 Mundur
Hadiri Sosialisasi Cabup Blitar, 2 KPPS Blitar Disanksi, 1 Mundur. ????Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua KPPS yang terbukti menghadiri sosialisasi Cabup-Cawabup. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terbukti menghadiri acara sosialisasi salah satu Calon Bupati (Cabup) Blitar. Sanksi ini dilayangkan usai KPU Kabupaten Blitar melakukan klarifikasi terhadap dua KPPS tersebut.
Sementara satu orang KPPS lainnya yang juga menghadiri acara sosialisasi salah satu Cabup Blitar di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar tersebut memilih untuk mengundurkan diri. KPPS yang memilih mengundurkan diri ini sebelumnya bertugas di desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
“Dua orang KPPS kami berikan sanksi tertulis sementara 1 orang lainnya memilih mengundurkan diri,” ujar Chepto Rosdyanto, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan 3 orang KPPS menghadiri acara sosialisasi salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati di kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Ketiga KPPS yang kedapatan menghadiri acara sosialisasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar itu pun langsung dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Blitar. Hasilnya 1 orang mengakui kesalahannya sementara 2 orang lainnya mengaku tidak tahu jika itu acara sosialisasi.
“Sudah dilakukan klarifikasi ke 3 KPPS tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh 3 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
Temuan ini didasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo berupa foto yang memperlihatkan adanya dua oknum KPPS berpose dengan tanda jari bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Blitar. Peristiwa ini diketahui terjadi pada 8 November 2024, atau tepat sehari setelah pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Narsulin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan Selorejo untuk melakukan investigasi untuk mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Menurut Narsulin, kejadian tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap asas netralitas yang wajib dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS.
“Informasi terakhir yang kami terima bahwa Panwaslu Kecamatan Selorejo telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada PPK Selorejo dengan Nomor 070/PM.00.02/K.JI-03-SLJ/11/2024 tanggal 8 November 2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas 3 oknum KPPS desa Selorejo dan Olak-Alen karena menghadiri Sosialisasi Partai Golkar yang dihadiri Calon Wakil Bupati Blitar No. 2,” ungkap Narsulin, Selasa (12/11/20224).
Adapun langkah Bawaslu Kabupaten Blitar selanjutnya adalah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar agar memerintahkan kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Blitar, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota KPPS.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan. Mengingat KPPS baru saja dilantik tanggal 7 November kemaren besar kemungkinan KPPS belum mendapatkan pembekalan terkait Netralitas,” Imbuh Narsulin. [owi/beq]