Berapa UMK dan UMP Jawa Timur 2025? Berikut Perhitungannya
Berapa UMK dan UMP Jawa Timur 2025? Berikut Perhitungannya. ????Kenaikan UMP dan UMK 2025 diumumkan, mempengaruhi kesejahteraan buruh dan pelaku usaha. Simak daftar UMK Jawa Timur dan prediksi dampaknya pada ekonomi! -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan. Pemerintah telah menetapkan jadwal pengumuman UMP paling lambat pada 21 November 2024.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan selambat-lambatnya pada 30 November 2024. Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak karena berdampak signifikan pada daya beli masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti setiap kabupaten/kota juga akan menyesuaikan kenaikan UMP tersebut.
Di Jawa Timur, kenaikan UMK akan mencakup seluruh kota dan kabupaten. Untuk tahun 2024, UMP Jawa Timur tercatat sebesar Rp2.165.244,30.
Berikut Daftar UMK di Jawa Timur tahun 2024:
Surabaya: Rp4.725.479
Kota Malang: Rp3.309.144
Kota Batu: Rp3.155.367
Kota Pasuruan: Rp3.138.838
Kota Mojokerto: Rp2.832.710
Kota Kediri: Rp2.415.362
Kota Probolinggo: Rp2.701.086
Kota Blitar: Rp2.330.000
Kota Madiun: Rp2.274.277
Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133
Kabupaten Malang: Rp3.368.275
Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787
Kabupaten Kediri: Rp2.340.668
Kabupaten Probolinggo: Rp2.806.955
Kabupaten Blitar: Rp2.256.050
Kabupaten Madiun: Rp2.243.291
Gresik: Rp4.642.031
Sidoarjo: Rp4.638.582
Jombang: Rp2.945.544
Tuban: Rp2.864.225
Lamongan: Rp2.828.323
Jember: Rp2.665.392
Banyuwangi: Rp2.638.628
Bojonegoro: Rp2.371.016
Tulungagung: Rp2.320.000
Lumajang: Rp2.281.469
Nganjuk: Rp2.258.455
Magetan: Rp2.238.808
Ponorogo: Rp2.235.311
Pacitan: Rp2.199.337
Ngawi: Rp2.241.054
Bondowoso: Rp2.183.590
Trenggalek: Rp2.223.163
Situbondo: Rp2.172.287
Bangkalan: Rp2.240.701
Sumenep: Rp2.249.113
Sampang: Rp2.182.861
Pamekasan: Rp2.221.135
Sementara itu, untuk menghitung kenaikan UMP atau UMK menggunakan rumus sebagai berikut; UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Keputusan kenaikan UMP dan UMK ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Namun, implementasinya akan membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan buruh agar dampak positifnya dapat dirasakan secara merata.
Semua pihak kini menantikan bagaimana kebijakan ini dapat membawa perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Dengan kenaikan UMP dan UMK yang direncanakan, perhatian kini tertuju pada efektivitas kebijakan ini dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. (mnd/ian)