Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret anak bos Prodia, Arif Nugroho telah dinyatakan lengkap
![Breaking News: Berkas Lengkap, Kasus Perempuan Dicekoki Ekstasi Seret Anak Bos Prodia Segera Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-pelaku-pembunuhan-gadis-di-senopati.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - menyatakan bahwa berkas perkara kasus yang menyeret anak bos , telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh .
Kabid Humas , Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu pihaknya ketahui usai penyidik selaku pihak yang menangani perkara tersebut, menyampaikan berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Jaksel pada Jumat 7 Februari 2025 kemarin.
Adapun isi keterangan yang diberikan oleh pihak Kejari Jaksel kepada , bahwa penyidikan perkara atas nama tersangka alias AN yang diduga melanggar Pasal 338 tentang , kini sudah dinyatakan lengkap.
"Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa hari Jumat 7 Februari 2025 penyidik Satreskrim telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Usai dinyatakan lengkap, kedepan, penyidik pun kata Ade Ary akan melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka ke Kejari Jakarta Selatan.
Hanya saja Ade tak menjelaskan secara pasti kapan hal itu bakal dilakukan. Ia hanya menerangkan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Informasi dari penyidik tersangka saat ini sudah berada di Rutan sehingga nanti dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," ujarnya.
AKBP Bintoro saat masih menjabat Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian itu diketahui bermula dari informasi yang diterima Polsek Kebayoran Baru terkait adanya jasad wanita tanpa idenitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru.
Menurutnya, remaja berinisial FA (16) tewas akibat dicekoki jenis ekstasi dan minuman berisi sabu di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) lalu.
Bintoro menambahkan kemudian diketahui bahwa sosok yang membawa jasad wanita itu merupakan saksi berinisial E dan I.
"E dan I atas suruhan pelaku A alias BAS membawa. Karena rasa takut kemudian yang bersangkutan meninggalkan jenazah dan pergi," ucap Bintoro dalam jumpa pers di , Jumat (26/4/2024).
Akan tetapi hal itu pun sontak mengundang kecurigaan petugas sekuriti dan Polsek Kebayoran Baru yang saat itu telah berada di lokasi.
Alhasil petugas pun lalu menangkap kedua saksi tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
"Sehingga kami langsung merujuk ke TKP hotel di daerah Senopati untuk dilakukan kegiatan olah TKP," jelas Bintoro.