Cara Membayar Utang Puasa Orang Tua
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, puasa pada bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan untuk...
ILUSTRASI Orang tua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, puasa pada merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan untuk seseorang mendapatkan keringanan (rukhsah) sehingga ia boleh tidak berpuasa.
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS al-Baqarah: 184).
Ayat di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu menjalankan puasa lantaran alasan kesehatan atau dalam perjalanan, maka ia wajib mengganti hari yang terlewat. Apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa di hari lain, pembayaran fidyah—dengan memberi makan orang miskin—dapat menjadi solusinya.
Seperti dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, berikut ketentuan rukhsah yang berlaku.
Fidyah untuk orang tua
Bagi orang tua yang sudah lanjut usia (lansia) atau mengalami penyakit yang membuat mereka tidak mampu berpuasa, Islam memberikan keringanan melalui fidyah. Dalam konteks ini, tanggung jawab ibadah tetap bersifat individual. Dalam arti, anaknya atau anak mereka tidak diwajibkan mengganti (qadha) puasa orang tua yang masih hidup.
Fidyah berupa pemberian makan kepada orang miskin dianggap sebagai upaya menunaikan kewajiban ibadah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan shaum lantaran kondisi kesehatan yang menurun. Rukhsah ini sejalan dengan prinsip dalam syariat, yang tidak membebani Muslim di luar kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban agama.
Bila orang tua sudah wafat
Loading...