Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru
Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru. ????Kasus dugaan korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan seret Sekdes Nastain ke Kejari Mojokerto. Kerugian negara Rp280 juta, proses hukum terus berjalan -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (T.A.) 2019 Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Mojokerto Kota telah melimpahkan tersangka, Sekretaris Desa (Sekdes) Nastain (49), bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto setelah dinyatakan P21 alias lengkap.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp280.439.081. Penyidik turut menyertakan barang bukti berupa 12 bendel berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), enam lembar kwitansi penerima tersangka, serta 19 bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kemudian tiga bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang APBDesa T.A. 2019, serta dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap 1, 2, dan 3. Selain itu, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan juga disita.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh tersangka bersama Kepala Desa Japanan pada tahun 2019.
“Pada tahun 2019, Desa Japanan mengelola APBDesa sebesar Rp1.733.780.760 untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Japanan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Modus operandi yang digunakan adalah mengelola dan mengatur keuangan tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Kepala Desa. Namun, kepala desa yang diduga terlibat telah meninggal dunia.
“Motif tersangka menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp280.439.081,” tambah AKP Siko.
Nastain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi korupsi.
“Polres Mojokerto Kota khususnya Satrekrim akan terus memerangi kasus korupsi. Kami menghimbau perangkat desa agar transparan dalam pengelolaan keuangan. Kami akan menindak tegas setiap kasus korupsi untuk mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya penyimpangan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan. [tin/suf]