EKOMARIN: Status HGB di Lokasi Pagar Laut Bentuk Privatisasi Sumber Daya Laut

Masalah PSN PIK 2 dan Pagar laut sebetulnya sudah muncul sejak Oktober 2024. Namun, pemerintah justru lemah dalam pengawasan.

EKOMARIN: Status HGB di Lokasi Pagar Laut Bentuk Privatisasi Sumber Daya Laut

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada ekologi maritim, Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menyoroti adanya status Hak Guna Bangunan () di atas perairan lokasi di Kabupaten Tengerang, Banten. Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Program Ekomarin Oktrikama Putra mengatakan, keberadaan pagar laut dan terbitnya HGB itu merupakan bentuk privatisasi dan perampasan sumber daya laut Tindakan itu juga menunjukkan sikap pemerintah yang membiarkan terjadinya ketidakadilan sosial. 

"Ketidakadilan itu mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban karena akses dan kontrol atas laut dirampas," kata Oktrikama dalam keterangan resmi pada Ahad, 19 Januari 2025.

Oktrikama mengatakan, terbitnya HGB di perairan pesisir menunjukkan pemerintah menganggap perairan seperti tanah pada kepulauan dan daratan. Padahal, munculnya HGB di perairan bertujuan mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. 

"Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya," kata dia.

Dia menjelaskan, HGB dilegitimasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tepatnya pada PP 18/2021 dan PP 43/2021. Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021 menunjukkan bahwa pemberian HGB harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian dalam pasal 17 PP 43/2021 dijelaskan HGB juga diwajibkan memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. 

Dengan adanya aturan itu, pemerintah yang menerbitkan HGB untuk korporasi justru membuat adanya ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal. Hal ini merupakan unequal treatment atau perlakuan tidak setara yang melanggar konstitusi UUD 1945.

Dia mengatakan, masalah PSN dan Pagar laut sebetulnya sudah muncul sejak Oktober 2024. Pemerintah daerah dan pusat seharusnya melakukan pengawasan. Namun, pemerintah justru lemah dalam pengawasan. 

Bahkan, pemerintah tampak melakukan pembiaran untuk tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkaplingan laut. Apalagi KKP memberikan izin terbitnya HGB di perairan. "Ini merupakan tindakan kejahatan perampasan laut," kata dia.

Anggota Front Kebangkitan Petani-Nelayan Banten (FKPN) Kholid Miqdar mengatakan, ribuan nelayan merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. Meski pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang, para nelayan yang berada di sekitar Jakarta ikut merasakan dampaknya. 

“Laut kami jangan dikapling dan di privatisasi, lalu ditransaksikan. Jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu," ujar dia.

Majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2026 berjudul 'Pagar Makan Lautan' melaporkan Pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang lebih dari 30 kilometer bersebelahan dengan area PSN PIK Tropical Coastand atau PIK 2. Penelusuran Tempo terhadap pembuat pagar laut Tangerang terhubung ke orang dekat Sugianto Kusuma atau Aguan dan ada sertifikat HGB di atas laut. 

Sejumlah nelayan yang diwawancarai Tempo mengatakan, Pagar Laut itu merupakan bagian dari PSN PIK 2. Para nelayan mengetahui itu setelah bertemu denga perangkat desa setempat. Aguan belum merespons yang dikirim Tempo sampai 18 Januari 2025.

Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP mulanya memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Namun, di tengah proses identifikasi itu, Pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut dan akan terus berlanjut hingga selesai. Pilihan Editor: