Fakta Hubungan Rumah Tangga Kades di Pati, Digerebek Warga Tinggal Bersama Wanita Hamil
Kades di Pati diduga melakukan perzinahan di rumahnya selama berbulan-bulan. Saat digerebek kades mengaku telah menikah siri dengan janda berinisial M
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Kades Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten , Jawa Tengah, digerebek ratusan warga pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Kades bernama Sukanto diduga melakukan dengan wanita berinisial M yang tinggal di rumahnya.
Saat ini status Sukanto masih memiliki istri meski keduanya pisah ranjang.
Salah satu warga bernama Atik, menyatakan Sukanto dan M sudah tinggal serumah hampir setahun.
Bahkan, M saat ini telah hamil diduga hasil hubungan gelap dengan Sukanto.
"Kami menanyakan surat nikah resmi karena pak kades dan M sudah berbulan-bulan hidup bersama. Bahkan M sampai hamil 4 bulan," ucap Atik.
Saat digerebek, Sukanto mengaku telah menikah siri dengan M, namun warga tak percaya lantaran tak ada bukti.
Warga kemudian meminta Sukanto mundur dari jabatan Kades karena mengumbar .
"Katanya sudah nikah siri dan suratnya masih dalam proses. Sudah berbulan-bulan hidup bersama, kok masih proses. Kemarin-kemarin ke mana. Kami minta mundur saja karena melanggar norma dan nilai," tegasnya.
Camat Margoyoso, Moelyanto, mengaku tak dapat mencopot Sukanto karena bukan wewenangnya.
"Kami tidak bisa memutuskan. Segera akan melapor ke Pj Bupati Pati agar bisa ditindaklanjuti ke Inspektur Daerah. Semua warga jadi saksinya," ujarnya.
Baca juga:
Sementara itu, Inspektur Kabupaten , Agus Eko Wibowo, akan menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Sukanto.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Camat. Kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati ," bebernya.
Setelah membuat laporan ke Pj Bupati , pihaknya akan membentuk tim investigasi.
"Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," terangnya.
Sanksi akan diberikan ke Sukanto setelah proses penyelidikan selesai.
Inspektur Kabupaten akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten untuk merumuskan sanksi yang tepat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan)