Imbas Pemangkasan Anggaran, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung di Saat Ada Kekosongan Hakim di MA

Pemangkasan anggaran yang dijalankan Prabowo Subianti bakal berimbas pada kekosongan belasan hakim agung di Mahkamah Agung.

Imbas Pemangkasan Anggaran, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung di Saat Ada Kekosongan Hakim di MA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sebesar 54,34 persen berimbas pada tertundanya seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, proses hukum di tingkat kasasi dan peninjauan kembali berisiko terganggu.

"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ pada Jumat, 7 Februari 2025.

Taufiq mengungkapkan bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM  pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

KY tengah mengupayakan komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi terhadap krisis ini. Jika anggaran tetap tidak tersedia, kemungkinan besar terjadi stagnasi dalam proses peradilan di tingkat tertinggi. Apabila terpenuhi, maka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. "Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.