Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan Aipda WH jika kliennya divonis bebas.

Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Jelang sidang putusan, kuasa hukum guru honorer , Andri Darmawan menebar ancaman kepada .

Aipda WH melaporkan terkait dugaan anaknya yang menjadi murid kelas 1 SD.

Andri Darmawan mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH jika Supriyani divonis bebas.

Baca juga:

Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo , (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).

Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memiliki bukti kuat memukuli anak polisi.

"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.

Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak , polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat melakukan pemukulan.

Sehingga dalam kasus ini, menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.

Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.

Baca juga:

"Intinya begitu ya, Ibu ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.

Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.

Apalagi, dalam kasus ini, bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan , tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.

"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri.