Kakanwil BPN Jatim dorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri mendorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf di lingkungan ...

Kakanwil BPN Jatim dorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf

Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri mendorong percepatan sertifikasi 80 ribu tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di provinsi itu.

Ia menyoroti pentingnya tanah wakaf dalam membangun peradaban Islam, mengingat tanah wakaf banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.

"Tanah wakaf adalah pilar utama dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam. Oleh karena itu, percepatan legalisasi ini sangat krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal," katanya dalam rapat koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang melibatkan LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jawa Timur.

Baca juga:

Dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, dia menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan 80 ribu bidang tanah wakaf bisa tersertifikasi pada tahun 2025.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kantor pertanahan kabupaten atau kota di Jawa Timur untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masih tertunda. Sehingga, sinergi antara BPN dan NU menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.

"Mulai sekarang, kita tidak hanya berfokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar semua proses berjalan lebih cepat dan efektif," ucapnya.

Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Sebagai batas akhir, dirinya menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan.

"Kami berharap, sebelum bulan Ramadhan tahun depan, semua proses ini dapat diselesaikan. Sertifikat akan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama," ujarnya.

Instruksi ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan kantor pertanahan kabupaten kota se-Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf di lingkungan NU memiliki legalitas yang jelas.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur dapat semakin tertata, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan generasi mendatang.

Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH. Musta’in menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Jatim atas fasilitasi yang telah diberikan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU Jawa Timur.

Baca juga:

Baca juga:

"Tahapan percepatan ini telah diprogramkan empat kali di Jawa Timur, dan akan benar-benar membantu menyelesaikan sertifikat tanah wakaf yang hingga kini masih menghadapi kendala administratif. Estimasi menunjukkan bahwa sekitar separuh tanah wakaf belum tersertifikasi, dan beberapa kendala utama sering muncul akibat kurangnya kelengkapan berkas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LWP PWNU Jatim KH Shodikun A. Karim menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk memastikan legalitas aset wakaf yang menjadi bagian integral dalam pendidikan dan keagamaan di lingkungan NU.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jawa Timur untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf agar dapat diproses lebih cepat. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025