Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita 2 Apartemen Donald Sihombing, Orang Terkaya ke-14 Tahun 2019
KPK menyita 2 unit apartemen dan 2 bidang tanah milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing pada 7 Februari 2025.
![Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita 2 Apartemen Donald Sihombing, Orang Terkaya ke-14 Tahun 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/4-aset-Direktur-Utama-PT-Totalindo-Eka-Persada-Tbk-Donald-Sihombing-disita-KPK.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, , pada 7 Februari 2025.
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kelurahan , Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020.
Donald Sihombing yang pernah menjadi orang terkaya ke-14 di
Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019 merupakan satu di
antara tersangka dalam perkara tersebut.
"Aset yang disita tersebut milik tersangka DS (Donald Sihombing) dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara , Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Dua unit yang disita berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong.
Tidak hanya , penyidik turut menyita dua bidang yang berlokasi di wilayah Cikarang dengan luas sekitar kurang lebih 11.000 m2.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," ujar Tessa.
Baca juga:
Dalam kasus korupsi di , telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, ; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan , Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli di Jakarta untuk dijadikan sebagai bank atau land bank.
Lahan seluas total 12,3 hektare di dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.
Padahal, itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.
Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950.000 per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp117 miliar.
Baca juga:
Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021.
"Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371,5 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik awal, PT Nusa Kirana Real Estate setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147,7 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).