Buntut Kasus Kaburnya Buaya, Kementerian Kehutanan Akan Evaluasi Tujuh Lokasi Penangkaran
Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi tujuh lokasi penangkaran buaya pasca kaburnya 39 buaya di Batam, 13 Januari 2025.
![Buntut Kasus Kaburnya Buaya, Kementerian Kehutanan Akan Evaluasi Tujuh Lokasi Penangkaran](https://statik.tempo.co/data/2025/01/17/id_1370287/1370287_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Standar keamanan dari penangkaran mendapat sorotan pasca kaburnya puluhan buaya dari kandang milik PT Perkasa Jagat Kurnia di Pulau Bulan, Batam, 13 Januari lalu. Kaburnya 39 ekor buaya tersebut akibat hujan deras yang membuat pagar pembatas roboh. bakal mengevaluasi seluruh penangkaran buaya agar kejadian serupa tidak terulang.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, terdapat 7 penangkaran buaya di seluruh Indonesia. "Terdiri dari 3 unit penangkar buaya di Sumatera Utara, 1 unit penangkar Riau, 1 unit penangkar di Sumatera Selatan, 1 unit penangkar di Kalimantan Utara dan 1 unit penangkar di Papua," kata Satyawan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Satyawan, kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penangkar merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2023. Pemantauan dilakukan melalui monitoring langsung ke lokasi atau monitoring tidak langsung terhadap dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan. "Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan atau kinerja penangkaran dalam pemenuhan kewajiban baik teknis terkait kondisi satwa, kondisi kandang, juga administratif diantaranya meliputi pelaporan dan kondisi SDM," ungkapnya.
Satyawan mengatakan poses perizinan penangkaran tumbuhan dan satwa liar, termasuk buaya, melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Aturan lain yang mengatur mengenai pemberian izin penangkaran adalah Peraturan Menteri LHK No. P.3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Menurut Satyawan, salah satu persyaratan kegiatan penangkaran adalah melampirkan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pilihan Editor: