Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power

Tatib DPR ini bahkan disebut Efriza tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.

Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan betapa ambisiusnya mereka untuk dapat terlihat adidaya. 

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Citra Institue, Efriza saat diwawancari ihwal pendapatnnya terkait langkah para wakil rakyat itu pada Sabtu (8/2/2025).

Baca juga:

Namun, ambisi itu dinilai tidak sejalan dengan kinerja DPR yang bahkan tidak mengerti fungsi justru untuk mengatur kelembagaan di dalam bukan ke luar.

”Ini yang disebut DPR ambisius ingin terlihat superpower, tapi malah menghadirkan DPR yang berkinerja baik saja tidak bisa mengatur urusan internalnya,” ujar Efriza.

Baca juga:

“Dengan saja tak becus, tapi maunya kewenangannya melampaui dan merecoki lembaga-lembaga negara lain,” sambungnya. 

Tatib DPR ini bahkan disebut tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja di mata lembaga lain, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.

“DPR ingin menjadi lembaga legislatif heavy, sehingga lembaga-lembaga negara lainnya tidak dihargai sisi independensinya, banyak lembaga-lembaga negara seolah di bawah DPR Senayan,” tuturnya.

Semestianya DPR dalam membuat memuat semangat pembenahan internal, mengingat para legislator di dalamnya dinilai masih belum sepenuhnya punya kinerja yang baik.

Bukan alih-alih sibuk dengan urusan politis untuk melangkahi lembaga negara lainnya. 

“Semestinya DPR dalam membuat tata tertib semangat pembenahan internal. Mereka menyadari para legislatornya saja banyak bolos, tak banyak bicara di rapat, tak mengerti kondisi masyarakat yang harus disuarakan mereka, tetapi mereka malah sibuk urusan politis dengan mengangkangi lembaga-lembaga negara lainnya,” pungkas .  

Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Baca juga:

DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).