Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Pemangkasan Anggaran Sejak 2024

Pemangkasan anggaran di Pemkot Surabaya untuk alat tulis kantor dan kunjungan kerja ke luar negeri

Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Pemangkasan Anggaran Sejak 2024

TEMPO.CO, Surabaya -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyebutkan telah melakukan pemangkasan anggaran di lingkungan kerja Pemkot sejak 2024. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemangkasan anggaran dilakukan pada dua sektor.

Rinciannya, pemangkasan anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) dan kunjungan kerja (kunker) luar negeri. “Memotong anggaran untuk ATK hingga sepuluh persen dan kegiatan yang tidak penting,” ujar Eri melalui keterangannya pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut dia, kebijakan pemangkasan anggaran untuk ATK dan kunjungan kerja ke luar negeri sudah tepat. Sebabnya, kedua sektor itu tak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. “Kami potong anggaran yang tidak ada kepentingan untuk masyarakat,” ucap Wali Kota Surabaya terpilih 2024-2029 itu.

Kebijakan pemangkasan bermula dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan itu juga dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing.

Sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih disebut telah mengonfirmasi besaran pemangkasan anggaran di kementerian mereka. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, kementeriannya terdampak penghematan anggaran hingga 73 persen. Anggaran Kementerian PU dipangkas hingga Rp 81 triliun dari Rp110 triliun. Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kementeriannya terdampak pemangkasan anggaran hingga 52,5 persen.

Eri Cahyadi memastikan, pemangkasan anggaran di lingkungan Pemkot Surabaya tidak memotong gaji dan tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN). Sebab, belanja pegawai dinilai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Belanja pegawai tidak (diefisiensi),” tutur Eri.